MANADO, ZONAUTARA.com – Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Supredjo Mokoagow resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pengrusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Tadi jam 09.00 WITA, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menetapkan (bupati) Yasti sebagai tersangka,” tutur Tompo kepada ZonaUtara.com, Selasa (25/7/2017).
Diketahui sebelumnya, bupati telah tiga kali mendatangi Mapolda Sulut. Awalnya untuk memberi keterangan, selanjutnya untuk menjenguk bawahannya yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada Rabu (19/7/) pekan lalu, ia kembali diperiksa sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, ia dengan tegas menyatakan pihaknya akan bertanggungjawab terkait kasus pengrusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (PT CNSC).
“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pasti bertanggung jawab. Apalagi kejadian tersebut terjadi pada bangunan yang tidak mempunyai ijin sàma sekali,” ujarnya dengan tegas saat diberondong pertanyaan awak media.
Lebih jauh, dirinya enggan menjawab pertanyaan media apakah akan menempuh jalur praperadilan jika statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Saya tidak mau berandai-andai,” jawabnya spontan sambil menaiki kendaraan jenis Honda HR-V dengan pelat nomor DB 1905 LA.
Hingga saat ini, Yasti belum dapat dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.