MANADO, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar in house training di Hotel Ibis Manado, Rabu (27/9/2017), dalam rangka penanganan kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi. Acara yang dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Suhardi tersebut, mengusung tema Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Perdagangan Satwa Yang Dilindungi.
Suhardi dalam sambutannya, menekankan kepada para penyidik Kejaksaan bahwa dalam rangka sinergitas penanganan perkara perdagangan satwa liar di Sulut yang dilindungi, harus disertai juga dengan pengawasan yang serius.
“Agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan supaya memberi kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan ilegal satwa liar,” ujarnya.
Suhardi mengurai, sebagai lembaga hukum negara, Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum. Kejaksaan diberi kewenangan khusus dalam melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara pidana, termasuk kejahatan penanganan satwa liar.
“Hingga saat ini perdagangan satwa liar masih marak dilakukan karena adanya permintaan pasar. Di samping itu, nilai ekonomi dari kejahatan di bidang kehutanan ini cukup tinggi sehingga diperlukan beberapa langkah agar kejahatan tersebut bisa diselesaikan. Misalnya, melakukan monitoring perburuan dan perdagangan ilegal, serta melakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” jelas Suhardi.
Editor: Rahadih Gedoan