Apa Saja Syarat Menjadi Pahlawan Nasional?

Hingga tahun 2016 tercatat ada 169 pahlawan nasional. Dari 169 pahlawan nasional itu, 40 di antaranya disemayamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sementara sisanya tersebar di sejumlah TMP daerah dan pemakaman umum.

Ronny Adolof Buol

ZONAUTARA.com – Hingga tahun 2016 tercatat ada 169 pahlawan nasional. Dari 169 pahlawan nasional itu, 40 di antaranya disemayamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sementara sisanya tersebar di sejumlah TMP daerah dan pemakaman umum.

Di Kementerian Sosial adal direktorat khusus yang mengurusi soal pahlawan, namanya Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.

Merujuk Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2012 tentang Prosedur Usulan Gelar Pahlawan Nasional, disebutkan bahwa setiap orang maupun institusi “dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional”.

Usulan itu dibuat berjenjang, dari daerah hingga provinsi sampai kementerian. Ada sebuah tim yang mengevaluasi nama-nama yang diusulkan, dari tingkat daerah hingga pusat.

Menurut Undang-undang itu Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.



Adapun syarat umum menjadi Pahlawan Nasional adalah: WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara syarat khusus mendapat Gelar Pahlawan Nasional harus diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
A. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
B. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
C. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
D. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
E. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat
dan martabat bangsa.
F. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
G. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

 

Disarikan dari berbagai sumber, terutama dari tirto.id

Editor: Ronny A. Buol

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com