TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (5/7/2018).
Kegiatan yang digelar di Aula Karya Indah Kakaskasen Satu ini dibuka langsung oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman.
Dalam sambutannya, Eman mengatakan, pada tahun 2017 yang lalu, telah dilewati beberapa tahapan dalam penyusunan beberapa peraturan daerah (perda) di bidang pajak dan retribusi daerah. Menurut Eman, tahapan pembentukan Perda tersebut, yakni pembahasan di internal Pemkot Tomohon, pembahasan bersama dengan pihak legislatif, serta evaluasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sehingga peraturan tersebut dapat ditetapkan.
Dia menjelaskan, penyusunan regulasi pajak dan retribusi daerah merupakan kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Peraturan daerah Kota Tomohon yang baru perlu mendapatkan perhatian, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang sistem penerimaan pajak daerah secara elektronik,” ujar Eman.
Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, yakni Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Olvie Ateng, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP M. Aswar Nur, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke Rabeta.
Kegiatan ini pun menghadirkan para investor, pemilik usaha dan pemilik restoran atau rumah makan sebagai peserta.
Editor : Christo Senduk