MANADO, ZONASULUT – Dugaan korupsi dana kegiatan penelitian di Balai Arkeologi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) rentan waktu 2014-2017, akan disidangkan pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hal itu sebagaimana yang diungkap Plt Ketua PN Manado Vincentius Banar kepada awak media melalui Hakim Juru Bicara Imanuel Barru, Selasa (17/7/2018).
“Berkasnya dari Kejari Manado. Sudah teregister dan siap digelar persidangannya pekan ini,” terang Barru.
Barru membeber, Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini yakni Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar beserta Hakim Anggota Arkanu dan Hakim Edy Dharma Putra.
Diketahui dalam kasus ini, pihak Kejari Manado menetapkan dua tersangka sejak bulan April. Yakni Kepala Balai Arkeologi Sulut Periode 2014-2017, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kedua tersangka terjerat pidana lantara diduga kuat melakukan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari pos Kementerian Pendidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dari Kejari Manado jumlah kerugian negara akibat perbuatan mereka Rp 700 juta lebih.
Editor: Rizali Posumah