AJI Semarang Minta Polda Jateng Gunakan UU Pers

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



SEMARANG, ZONAUTARA.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan.

Dalam keterangan resminya Senin (27/8/2018), AJI menegaskan, pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers.

Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018.

Media juga merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengontrol pemerintah. Dalam hal ini Unnes sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Serat.id telah memberitakan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.

Lalu pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan Serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi.

“AJI meyakini, polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers,” ujar Divisi Advokasi AJI Semarang Aris Mulyawan dan Tomy Setyawan.

Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
2 Comments
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com