TOMOHON, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/9/2018).
“Pemerintah Kota Tomohon menyambut baik kegiatan ini. Sangat diharapkan seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019,” kata wali kota.
Sesuai arahan Mendagri pada rapat kerja keuangan daerah tahun 2018, yaitu perda tentang APBD 2019 sepatutnya mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah.
Menurutnya, ada tiga kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah yaitu mengelola dana secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Kedua, menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, menyamakan persepsi dan pemahaman bagi DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon untuk mengimplementasikan Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penysusan APBD TA 2019, dan menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD TA 2019.
Hadir sebagai Narasumber, Mujizat selaku Direktorat Perencaan Anggaran Daerah di Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang, Asisten Umum Corry Caroles, serta peserta sosialisasi dari Pemerintah Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk