bar-merah

KPU dan Bawaslu Geser Polemik Bacaleg Eks Koruptor Ke MA

zonautara.com
Media Gathering yang digelar oleh Bawaslu Sulut, Rabu (5/9/2018). (Foto: zonautara.com/Ronny A. Buol)

MANADO, ZONAUTARA.com – Polemik beda putusan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal bakal calong legislatif (Bacaleg) dari kalangan eks koruptor akhirnya menemui kesepakatan.

Kesepakatan yang dicapai pada pertemuan tripartit dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu digelar pada Rabu (5/9/2018).

Dalam kesekapatan itu, point pertama yang dirumuskan oleh ketiga lembaga adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus uji materi (judical review) terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat larangan mantan narapida korupsi maju sebagai caleg.

Saat ini MA sedang menunda sementara uji materi terhadap PKPU yang dimaksud. Alasannya karena disaat yang bersamaan Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga lembaga Pemilu ini berpendapat, MA berwenang untuk memutuskan segera persoalan-persoalan yang terkait dengan Pemilu.

“Ada prosedur yang bisa digunakan oleh MA, tidak sebagaimana MA menghadapi judicial review lain. Khusus judicial review Pemilu diatur,” kata Ketua DKPP Harjono, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2018) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Point kedua dalam kesepakatan itu adalah mendorong partai politik peserta Pemilu 219 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

Menurut Harjono, semestinya parpol pengusung mengacu pada pakta integritas yang sudah ditandatangani yang isinya sepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

Bawaslu Sulut Buka Suara

Usulan dalam point kedua ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Pengamat Politik Sulut Ferry Liando saat hadir dalam Media Gathering yang digelar oleh Bawaslu Sulut, Rabu Sore.

“Ayo kita dorong bersama agar parpol pengusung untuk menarik bacaleg eks koruptor dari pencalonan. Tugas parpol itu adalah menyeleksi caleg,” ujar Liando.

Toar Palilingan yang juga hadir pada Media Gathering tersebut mendukung usulan Liando, sebab menurutnya saat ini tanggungjawab pencalonan masih ditangan parpol, sebab bacaleg belum masuk dalam Daftar Caleg Tetap.

Ketua Bawaslu Sulut Herwin Malonda menjelaskan alasan diloloskannya dua bacaleg dan satu calon anggota DPD oleh pihaknya.

“Kami memutus dengan melihat apakah proses pengajuan sengketa sesuai perundang-undangan. Dasarnya adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 soal sengketa antar peserta dan penyelenggara Pemilu,” jelas Malonda.

Setelah melewati tahapan mediasi, sengketa yang tidak lolos di tahap itu dibawa ke sidang ajudikasi.

“Kami memeriksa, melihat dalil dari pemohon dan termohon, lalu memutus sesuai dengan perundang-undangan. Kami tidak dalam posisi menjadi penguji undang-undang. Ada sengketa, kami bawa di persidangan lalu memutusnya,” kata Malonda.

Atas putusan Bawaslu yang meloloskan 11 bacaleg mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak mememuhi syarat (TMS) oleh KPU ini, Bawaslu dianggap pro korupsi.

Menurut Malonda, Bawaslu Sulut memproses delapan gugatan sengketa pemilu dalam tahapan pengajuan bacaleg ini. Tiga diantaranya merupakan sengketa yang terkait dengan mantan napi korupsi.

Ketiganya adalah mantan terpidana korupsi Syahrial Damapolii (bakal calon anggota DPD), Herry Kereh (Dapil Sulut 1 dari Gerindra) dan Mieke Nangka (Berkarya).

Ketiganya dianggap oleh Bawaslu memenuhi syarat setelah melewati persidangan ajudikasi, dan memerintahkan KPU untuk meloloskan mereka.

Atas putusan Bawaslu Sulut itu, KPU hingga saat ini belum memberikan kepastian apakah akan mengakomodirnya.

Aktivis anti korupsi Sulut, Berty Sumampouw yang juga hadir dalam Media Gathering itu mengkritik semangat anti korupsi yang diusung oleh KPU.

“Apresiasi bagi KPU untuk melarang caleg eks koruptor. Tapi saya melihatnya ini bukan karena semangat pemberantasan korupsi, namun ini bias dari dorongan berbagai lembaga,” ujar Berty.

Menurutnya, penegakan hukum masalah korupsi bukan hanya soal integritas tetapi juga harus berkeadilan. Semua orang harus menerima keadilan dalam proses pencalonan.

Sementara pengamat kebijakan publik Michael Mamentu menilai PKPU yang diributkan ini seharusnya harus dipersiapkan secara matang agar tidak bias dalam implementasinya.

“Normatifnya benar, tetapi dari sisi perundang-undangan bertentangan. KPU jangan jadi lembaga superbody,” kata Mamentu.

Menurutnya, seharusnya produk hukum itu menyelesaiakan sebuah masalah bukan menimbulkan masalah baru.

 

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com