bar-merah

Rapat Paripurna DPRD Sulut Alot, Angouw-Felly Perang Argumen

zonautara.com
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulut. (Foto: zonautara.com/K-02)

MANADO, ZONAUTARA.com – Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) sempat alot, karena Ketua Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan Felly Esterlita Runtuwene mempertanyakan soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2018 yang baru dibacakan oleh Gubernur kemudian langsung masuk pada pandangan umum fraksi-fraksi.

“Dua hari belakangan ini, tidak ada penjelasan apa-apa. Tadi, saya datang, saya diserahkan pandangan fraksi yang bukan saya buat. Nah ini, boleh dijelaskan pimpinan seperti apa? Kalu ini karena PP 12 Tahun 2018, di pasal mana dijelaskan ketika diberikan penjelasan Gubernur, kami langsung memberikan tanggapan saat itu juga. Mohon dijelaskan, terima kasih,” sebut Felly.

Di sinilah awal terjadinya perang argumen antara Felly dan Ketua DPRD Andrei Angouw.

Angouw menerangkan, di PP 12 terkait pembicaraan tingkat satu itu ada beberapa poin.

“Pertama, penyampaian dari Gubernur. Kedua, pemandamgan umum fraksi-fraksi. Ketiga, tanggapan Gubernur terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi. Nah, penyampaian dari pemerintah provinsi ini sudah masuk sejak beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi,” jelas Angouw.

Menurut Angouw, dirinya yakin fraksi-fraksi lainya sudah menerimanya.

“Dan sudah diminta untuk fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi,” tambah Angouw.

Namun, pejelasan Angouw belum membuat Felly berhenti sampai di situ. Bahkan, politisi Partai NasDem ini mengaku dirinya baru kemarin berbicara dengan salah satu pimpinan wakil ketua DPRD.

“Informasi masih menunggu. Saya minta maaf, ini bukan mengada-ada. Saya juga menanyakan, di mana yang menjelaskan dalam PP 12 tahun 2018 usai Ranperda APBD Perubahan dibacakan dan fraksi-fraksi langsung menyampaikan pemandangan umum. Karena ini saya juga buka PP 12. PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota. Isinya banyak pimpinan, apakah saya harus bacakan?,” ucap Felly.

Tak menunggu lama, Angouw langsung mempersilahkan untuk membacakan.

“Silahkan, silahkan,” singkat Angouw.

Usai dibacakan, Angouw kembali memberikan penegasan terkait PP 12 tersebut.

“Jadi begini. Ibu Felly membaca artikel yang menjelaskan PP ini. PP 12 itu ada 137 pasal. Jadi, saya menjelaskan mengenai pasal 9. Pasal 9 itu mengenai pembahasan APBD. Pembicaraan tingkat satu meliputi kegiatan, (a) dalam rangka rancangan perda berasal dari kepala daerah.”

“Satu, penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda. Dua, pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda. Tiga, tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi. Itu yang kita lakukan hari ini,” papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kembali, Felly mempertanyakan mekanisme yang digunakan apakah baru dan dasar apa sampai langsung menyampaikan pandangan fraksi.

“Sebenarnya pak Gubernur baru mejelaskan kepada kami. Itu pertanyaan kami. Dasarnya di mana? Harus ada penjelasan dari ayat yang bapak (Andrei Angouw) bacakan. Itu kan secara umum,” sanggah Felly.

Hal ini langsung direspon Angouw dan menyindir politisi Dapil Minsel-Mitra itu.

“Dasarnya dari jadwal. Materi ini sudah diterima ibu Felly. Materi ini sudah disampaikan dari beberapa hari sebelumnya. Kalau ibu Felly, mungkin tidak masuk-masuk kantor makanya ibu Felly tidak tahu,” sindir Angouw dengan nada tinggi saat rapat paripurna, Jumat (14/09/2018).

“Fraksi-farksi lain sudah siap, cuma ibu punya fraksi yang tidak siap,” Angouw menambahkan.

Perang argumen ini ikut diluruskan para wakil rakyat yang hadir rapat saat itu.

Anggota Komisi II Edwin Lontoh menuturkan, kemarin ada rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Bukan karena mekanisme yang baru, akan tetapi kita serahkan ke Banmus, waktu itu Banmus serahkan kepada pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurnanya. Jadi, saya rasa teman-teman fraksi lain sudah menerima rancangan tersebut, makanya kita hari ini sudah menyiapkan pandangan umum fraksi,” ujar Lontoh.

Senada, Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo mengatakan, agenda ini tidak akan terlaksana kalu tidak ada pertemuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD.

“Semalam, saya sudah menelepon Ketua DPRD dan beliau sudah menjelaskan bahwa ini sudah dijadwalkan dan di Banmus sudah dibicarakan,” kata Amir.

Setelah mendengar tanggapan sejumlah anggota DPRD, Felly menilai, kedepan kalau ada yang harus disampaikan harus ada tanda terima.

“Supaya tidak terjadi seperti ini. Tanda terima dengan fraksi dalam hal ini pimpinan fraksi,” tandasnya.

Diakhir perang argumen ini, Angouw terkesan kembali menyindir Felly Runtuwene.

“Mungkin kita harus rajin-rajinlah ke kantor, supaya kalau ada perkembangan kita bisa mendapatkan perkembangan yang terakhir,” pungkasnya. (K-02)

 

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



TAGGED:
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com