TOMOHON, ZONAUTARA.com – Selain program proyek fisik, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-103 di Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, juga memiliki program non fisik. Salah satunya adalah sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Mariska Kandou, tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi yang digelar di Balai Kelurahan Pangolombian, Selasa (23/10/2018) tersebut.
Dalam materinya, Mariska memaparkan tentang landasan sosiologis yang meliputi, masih rendahnya kadar kualitas perilaku manusia, kurangnya pengendalian diri, masih tingginya kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelentaran, serta masih terdapatnya kelompok tersubordinasi atau rentan, yakni kaum perempuan.
“Bentuk-bentuk KDRT itu antara lain, kekerasan fisik seperti rasa sakit, luka berat, kemudian kekerasan psikis yaitu, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan lain-lain, serta kekerasan seksual, yaitu pemaksaan seks termasuk motif komersial, penelantaran rumah tangga atau ketergantungan secara ekonomi,” ujar Jaksa handal di Kejari Tomohon itu.
Menurut Mariska, hal tersebut mempunyai landasan yuridis, yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, UU Nomor 7 Tahun 1984 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Terpisah, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD ke103 yang juga Komandan Kodim (Dandim) 1302/Minahasa Letkol Inf Juberth Nixon Purnama mengatakan, pemberian sosialisasi tentang KDRT ini tujuannya adalah untuk mencegah kekerasan di dalam rumah tangga.
“Juga untuk melindungi korban dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk