TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (Perkimda), menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di kantor Perkimda, Rabu (31/10/2018).
Saat membuka kegiatan, mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman Sekretaris Kota Harold Lolowang mengatakan, untuk ketertiban dan pemerataan penggunaan tempat pemakaman, pemerintah berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap tempat pemakaman wajib memenuhi standarisasi tempat pemakaman, seperti penutupan lahan dengan batas yang jelas, terdapat tata letak makam dan tata jalan di tempat pemakaman, terdapat pengelola dan pengurus makam, tersedia sarana dan prasarana makam yang cukup, terdapat pencatatan orang yang dimakamkan, serta terdapat papan nama tempat pemakaman,” katanya.
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Enos Pontororing mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan tersosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Hadir sebagai peserta, para camat dan lurah se-Kota Tomohon. Narasumber anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian yang juga Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Octavianus DS Mandagi, Kepala Bapelitbang Daerah Ervinz Liuw, Kabag Hukum Setda Denny Mangundap.
Editor : Christo Senduk