bar-merah

Sindikat Penggelapan Mobil Diamankan Reskrimum Polda Sulut, 4 Anggota Polri

MANADO, ZONAUTARA.com – Sebanyak 14 pelaku penggelapan mobil dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), berhasil diamankan di tempat yang berbeda, oleh Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut yang dipimpin AKP Rivo Malonda, selang Juli hingga Oktober 2018.

Hal tersebut dibeber Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018).

Adapun ke-14 tersangka masing-masing, RM alias Rendy (29), MM alias Marthen (32) keduanya warga Toruakat Dumoga, ML alias Melki (42) warga Tanjung Batu Manado, RG alias Retno (31) warga Desa Pusian Dumoga, HJ alias Hen (30) warga Kelurahan Bitung Amurang, RK alias Ricky (30) warga Desa Tumpaan, MP alias Rina (48) warga Singkil Manado, JM alias Jul (31), SM alias Ser (41) GM alias Gito (30) HM alias Hamdan (50) semuanya warga Kotamobagu.

HK alias Heldy (41) warga Moat Boltim, HI alias Hengky (43) warga Gorontalo, HM alias Hamdan (50), TA alias Taufiq.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.

Berawal saat dibekuknya lima tersangka, yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK.
Mereka ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di depan RM City Ekstra Malalayang Manado, pada 12 Juli 2018.

Saat itu, petugas menemukan dua buah mobil, setelah dicek ternyata STNK palsu. Modusnya merubah STNK dan TNKB.

Pada tanggal 13 Agustus 2018, Polisi menangkap perempuan MP alias Rina di Kota Cirebon. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni JM yang ditangkap di Kotamobagu pada 20 September 2018.

Tim juga melakukan pengembangan terhadap pembuatan STNK palsu dan menangkap beberapa tersangka pada 20 Agustus 2018, mereka adalah SM, GM dan HD. Ketiganya ditangkap di Kotamobagu.

Kemudian pada 13 September, petugas menangkap lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI ditangkap di Gorontalo.

Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2018, petugas melakukan penangkapan terhadap lelaki HD dan lelaki TA yang juga terlibat dalam pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.

Sebanyak 18 unit mobil dan empat lembar STNK mobil palsu kini diamankan polisi.

Waskito menjelaskan, saat ini berkas ketujuh tersangka, yaitu MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti sudah diserahkan atau tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Sedangkan tersangka GM, HD, MM dan HI, berkas perkaranya sampai saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut.
Sementara itu, tersangka JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan.

Di antara para pelaku, terdapat empat anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Di sini ada empat anggota saya yang terlibat, ini akan saya tindak dengan tegas, harusnya melindungi melakukan penegakkan hukum, justru malah sebaliknya terlibat di dalam hal-hal seperti ini. Kalau memang unsurnya cukup, saya pecat. Ya ini pelajaran untuk semuanya,” ujar Waskito.

Waskito pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sulut, jika mau melakukan transaksi kendaraan, agar melakukan pengecekan keabsahan surat-surat ke Polri.

“Terlebih keabsahan surat-surat kendaraannya, apakah asli atau tidak, curian atau tidak,” pungkas Waskito.

Penulis : Gary Kaligis
Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com