TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang kini masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diketahui masih duduk sebagai anggota legislatif atau incumbent.
Artinya, saat ini para legislator tersebut pun masih menggunakan uang negara di sejumlah aktivitas. Salah satunya saat reses atau masa penyerapan aspirasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun mengingatkan kepada para caleg incumbent tersebut, agar tidak memanfaatkan masa reses sebagai ajang untuk kampanye sebagaimana tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini.
“Memang harus dipilah, karena itu terkait jabatan mereka sebagai anggota DPRD. Tapi, ketika reses itu digunakan untuk kampanye, maka itu penggunaan anggaran negara untuk berkampanye, tentu akan kami tindak,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Awaludin Umbola, di sela-sela Media Gathering Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019, di Elmons Coffee, Kamis (15/11/2018).
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reses yang dilakukan oleh para anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Kami akan melakukan pengawasan. Tentunya kami meminta juga bantuan dari semua pihak dalam mengawasi jika terjadi pelanggan kampanye,” pungkasnya didampingi jajaran Bawaslu Tomohon, yakni Ketua Deisy Soputan dan dua pimpinan, masing-masing Steffen Linu dan Irfan Dokal.
Dia menambahkan, pihaknya pun akan melakukan pengawasan serta menindak jika didapati adanya fasilitas negara yang digunakan untuk berkampanye.
“Misalnya ada istri pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye tentu akan kami tindak,” ujar mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu.
Sementara itu, Kordiv Hukum Data dan Informasi Supriyadi Pangelu berharap, peserta pemilu melakukan hal-hal sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang dilarang janganlah dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk