bar-merah

Pekan depan, dua Anggota DPRD Tomohon di-PAW

TOMOHON, ZONAUTARA.com – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon non aktif yang mengundurkan diri, yakni Jimmy Wewengkang dan Cherly Mantiri dipastikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tentang peresmian pemberhentian dan peresmian PAW terhadap kedua legislator nonaktif yang mengundurkan diri karena pindah partai tersebut telah diterima pimpinan DPRD Tomohon.

Ketua DPRD Tomohon Miky Wenur tak menampik hal tersebut. Wenur mengatakan, pihaknya telah menerima SK Gubernur Sulut soal peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Wewengkang dan Mantiri itu.

“Kami sudah mengagendakan peresmian PAW anggota DPRD. Rencananya akan dilaksanakan di antara tanggal 19 atau 21 (November),” ujar Wenur, Jumat (15/11/2018).

Wenur memastikan, pihaknya sudah siap melakukan peresmian PAW kedua anggota DPRD tersebut yang merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Sulut.

Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Nomor 447 Tahun 2018, Cherly Mantiri yang dulunya duduk sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura daerah pemilihan (dapil) satu dan kini pindah ke Partai Nasdem dalam rangka pencalonannya di Pemilu 2019 pun akan digantikan oleh Stanly Ridelson Wuwung.

Sementara, untuk Jimmy Wewengkang yang terpilih sebagai anggota DPRD Tomohon dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) dua, berdasarkan SK Gubernur Nomor 448 Tahun 2018 kini akan digantikan oleh Janny Ruddy Watulangkow.

Wewengkang pun diketahui saat ini maju kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019 dari Partai Golkar dapil dua.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com