bar-merah

Hati-hati, mengatai seseorang gendut bisa dipidana

ZONAUTARA.com – Mengatai seseorang gendut saat ini ternyata bukan hal sepele. Untuk seseorang yang tahan dengan perkataan itu pun mungkin bisa menganggapnya sebagai gurauan belaka.

Namun untuk orang yang sensitif ternyata bisa berbuntut panjang. Jika dirasa telah menghina atau mencemarkan nama baik, hal ini pun bisa dibawa ke ranah hukum. Pelakunya pun bisa dipenjara. Perbuatan itu dikenal dengan sebutan body shaming.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian.

Dan jika dilakukan melalui media sosial, pelakunya pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bahwa yang diarahkan itubentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak, sehingga dia merasa tercemarkandengan kalimat body shaming itu, diamenjadi bahan bully-an, sehingga orang itu merasa tidak enak,” tutur Adi, dikutip dari CNN Indonesia.

Di mana, dalam UU ITE, body shaming diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara, jika terjadi di muka publik dan diketahui banyak orang, pelaku body shaming akan dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa Itu Body Shaming?

Psikolog Universitas Indonesia Bona Sardo mengatakan, body shaming merupakan perkataan yang sifatnya mengolok bentuk fisik seseorang.

Body shaming kan berarti bentuk ujaran atau ungkapan yangditunjukkan kepada orang tertentu dengan tujuan menjelek-jelekkan ataumendiskreditkan kondisi fisik seseorang secara keseluruhan atau spesifik mulaidari wajah, rambut, sampai ke bagian tubuh yang lebih di bawah lagi sepertitorso, pinggul, paha, kaki, pokoknya semuanya deh,” katanya dilansir dari detikhealth.

UU tersebut, kata Bonda, akan berdampak positif karena akan memagari dan membatasi penggunaan kata-kata yang tidak pantas digunakan khususnya terkait body shaming, baik secara langsung atau melalui media sosial.

“Ini akan membuat kita semakin teredukasi juga untuk berbicara dan bersikap secara sopan kepada orang lain baik yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal,” pungkasnya.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com