MANADO, ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah LSM, masing-masing Swara Parangpuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Peruati dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan bakal menggelar Diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dan Diskusi Film Spotlight.
Diskusi yang dilaksanakan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 25 November–10 Desember 2018 ini akan digelar di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Jumat (30/11/2018), mulai pukul 14.00 Wita.
Direktur Swara Parangpuan Sulut Lily Djenaan mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan di tingkat nasional tahun 2017 berjumlah 348.446 kasus, seperempatnya adalah kasus kekerasan seksual, kurang dari 10% yang diputus di pengadilan.
“Sementara, Swara Parangpuan mencatat, kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Utara dari pantauan media berjumlah 268 kasus, 76 persennya adalah kasus kekerasan seksual,” ungkap Djenaan.
Dia menambahkan, dengan tingginya data kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, maka sangatlah penting ada kebijakan perlindungan bagi perempuan korban, khususnya korban kekerasan seksual.
“Selama ini hanya menggunakan KUHP dalam penanganan kasus kekerasan seksual, di mana tidak semua kasus kekerasan seksual terakomodir. KUHP hanya mengenal perkosaan dan pencabulan, tidak mengatur tentang hak korban,” ungkap Djenaan.
Ketua AJI Manado Yinthze Gunde mengatakan, kekerasan seksual seringkali terjadi di media, di mana perempuan mengalami kekerasan seksual kembali dalam pemberitaan.
Media belum berpihak kepada perempuan/korban dan seringkali menimbulkan stigma.
“Misalnya cara berpakaian menjadi pemicu pemerkosaan. Menyebutkan nama dan data korban. Menggunakan istilah yang terlihat memperhalus tapi ternyata lebih memperburuk, seperti dinodai kesucian, menggagahi atau mengobok-obok keperawanan,” ujar Yinthze.
Dia mengatakan, jurnalis memiliki peran penting dalam memberitakan pemerkosaan dan kekerasan seksual, yakni mempengaruhi opini dan penentu kebijakan publik, memberikan perspektif keadilan sosial dan hak asasi manusia.
“Pemberitaan yang baik dan akurat dapat membantu atau memberikan masukan agar terjadi perubahan yang positif, yang membantu mengakhiri kasus pemerkosaan,” pungkas Yinthze.
Editor : Christo Senduk