TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi perempuan Adolfien Supit, terpidana kasus korupsi pengadaan sarana penunjang perpustakaan bidang perikanan tahun anggaran 2007 di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kota Tomohon, Kamis (6/12/2018).
Oleh para Jaksa Esekutor masing-masing Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri, Kasubsi Penyidikan Deri F. Rachman, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Muslimin Lagalung, serta Jaksa Fungsional Elson S. Butarbutar, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Tomohon, usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, eksekusi terhadap terpidana yang kala itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1009 K/PID.SUS/2013 tanggal 3 Juni 2015 juncto Nomor : 59/Pid/2011/PT.MDO tanggal 29 April 2011 juncto Nomor 199/Pid.B/2010/PN.Tdo tanggal 27 Januari 2011.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan tersebut dinyatakan, bahwa permohonan Kasasi yang diajukan oleh terpidana ditolak. MA pun, kata Wilke, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano Nomor : 199/Pid.B/2010/PN.Tdo tanggal 27 Januari 2011.
“Putusan PN Tondano dikuatkan oleh MA. Di mana, dalam putusan tersebut terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini terpidana sudah dibawa ke LPP Tomohon untuk menjalani masa hukuman.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan baik. Di mana, terpidana bersikap kooperatif selama proses eksekusi. Sebelum menempatkan terpidana ke Lapas, terpidana dibawa ke kantor Kejari Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.
Dia menambahkan, selain mendapatkan pengamanan dari Tim intelijen Kejari Tomohon dengan personel masing-masing Kasubsi Mariska Kandou dan staf Muh. Aslam Fardhyllah, proses eksekusi tersebut pun turut diamankan oleh personel dari Polres Tomohon.
Editor : Christo Senduk