Hati-hati dengan aplikasi pinjaman online! petugasnya bisa akses semua kontak telepon peminjam

Ronny Adolof Buol
Penulis: Ronny Adolof Buol
Ilustrasi (Foto: pixabay.com)

ZONAUTARA.com – Aplikasi pembiayaan keuangan berbasis teknologi (fintech) saat ini sedang marak, termasuk aplikasi peminjaman uang online (fintech peer to peer).

Iklan aplkasi pinjaman online itu pun bertebaran dimana-mana untuk menggaet masyarakat yang membutuhkan dana segera.

Berbeda dengan pengajuan pinjaman konversional yang berbeli-belit, aplikasi pinjaman online menawarkan kemudahan, walau nilai pinjamannya tidak besar.

Rata-rata aplikasi pinjaman online itu memberikan pinjaman antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Biasaya aplikasi ini hanya mensyaratkan penyerahan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan, foto diri dan beberapa dokumen lainnya. Jika disetuji, pinjaman segera dicairkan dan prosesnya pun terbilang sangat cepat.

Namun dibalik kemudahan itu, ternyata banyak resiko yang mengancam peminjam.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta baru-baru ini mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap beberapa aplikasi pinjaman online.

Penyelidikan itu berdasarkan aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan praktik berbagai aplikasi pinjaman online.

Baca: Ini daftar fintech yang sudah mendaftar di Bank Indonesia

LBH Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online. Menurut Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online.

Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam.

Selain bunga yang sangat tinggi, biaya adminnya juga tidak jelas. Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam.

Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup WhatsApp yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam.

Di grup tersebut, petugas di aplikasi pinjaman online itu akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian.

“Lebih parah lagi, bahkan ada peminjam yang misalnya minjam Rp 1 juta, tapi dibilang di grup dia pinjamnya Rp 3 juta. Ada fitnah di situ,” kata Jeanny, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Nomor kontak di ponsel itu didapatkan petugas karena mengakses data pribadi peminjam tanpa izin. Petugas juga menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor rekening, hingga lembar pertama buku tabungan secara tak bertanggung jawab.

Selain itu, peminjam juga mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual di saat petugas aplikasi menagih pembayaran kembali.

LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau tidak terdaftar. Ada pula pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

“Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda sehingga saat peminjam sudah mengonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar,” kata Jeanny.

Editor : Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.