bar-merah

Resmi dilantik, personel Kejari Tomohon bertambah

TOMOHON, ZONAUTARA.comKepala Kejaksaan Negeri Tomohon (Kajari) Edy Winarko kembali melantik sejumlah pejabat struktural di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.

Pelantikan terhadap satu pejabat struktural eselon IV dan empat pejabat struktural eselon V tersebut digelar di aula JMS-Emas kompleks kantor Kejari Tomohon, Rabu (23/1/2019).

Kelima pejabat yang dilantik, yakni Mita Ropa selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, David Andrianto selaku Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Muh. Fadel Istiqlal selaku Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen.

Kemudian, Natalia Jeniffer Pinkan Runkat selaku Kepala Subseksi Penuntutan pada seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Jimmy Jacobus Tulus selaku Kepala Subseksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kajari Winarko dalam sambutannya berpesan agar para pejabat yang baru dilantik cepat beradaptasi dalam tugas untuk segera membantu tugas dari Kajari Tomohon dan para Kepala Seksinya serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

“Dengan bertambahnya personel saat ini, akan semakin meningkatkan kinerja Kejari Tomohon yang tahun ini masuk sebagai nominasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejari se-Indonesia,” ujar Winarko.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Sub Bagian Pembinaan Anita Kulla, Kasi Intelijen Wilke H. Rabeta, Kasi Tindak Pidana Umum Rani Saskia, Kasi Pidsus Arthur Piri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yosi Korompis, para Kaur dan seluruh Jaksa Fungsional serta pegawai Kejari Tomohon.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com