bar-merah

Bawaslu segera rekrut Pengawas TPS, ini jadwal dan syaratnya

TOMOHON, ZONAUTARA.comPengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 terus dimaksimalkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon.

Di mana, setelah selesai merekrut Panitia Pengawas Kelurahan, Bawaslu kini siap untuk melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy T Soputan.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan tahapan perekrutan PTPS.

“Saat ini hingga tanggal 3 Februari 2019 mendatang, kami akan melaksanakan tahapan sosialisasi terkait perekrutan ini di tingkatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam),” ujar Deisy kepada Zona Utara, Rabu (30/1/2019).

Kemudian, lanjut dia, tanggal 4 sampai 10 Februari memasuki tahapan pengumuman pendaftaran. Sementara, untuk tahapan pendaftaran akan dilaksanakan pada 11 sampai 21 Februari 2019.

Menurut dia, nantinya ada sejumlah tahapan yang akan dijalani oleh para pendaftar.

“Untuk batas usia pendaftar, harus berusia 25 tahun di saat mendaftar dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat,” katanya, didampingi Pimpinan Bawaslu Steffen S Linu dan Irfan Dokal.

Dia pun mengajak masyarakat Kota Tomohon yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi PTPS.

“Untuk Pengawas TPS yang akan direkrut berjumlah 284 berdasarkan jumlah TPS yang ada di Kota Tomohon,” pungkasnya sembari mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lanjut untuk menghubungi Panwaslucam di masing-masing kecamatan.

Berikut ini syarat untuk menjadi PTPS :

– Warga Negara Indonesia

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

– Berdomisili di kelurahan/desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com