JAKARTA, ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa kepada pemerintah.
Petisi online tersebut diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami, di kantornya di Jalan Veteran Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Petisi online melalui Change.org itu digalang AJI sejak 27 Januari 2019 lalu. Hingga 7 Februari 2019, jumlah yang memberi dukungan sebanyak 48.000.
Selain petisi online, delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers itu menyerahkan surat keberatan dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama yang berasal dari 36 AJI Kota dan 8 surat dari LBH Pers, YLBHI dan International Federations of Journalist (IFJ).
Dalam pertemuan itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan, bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memperhatikan dan merespon keberatan dari AJI dan berbagai lembaga yang menolak remisi Susrama.
Menurut Sri Puguh, dengan adanya keberatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) meminta Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan kajian terhadap Keputusan Presiden (Keppres) remisi tersebut.
Selain melakukan kajian, kata Sri Puguh, pihaknya juga mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal Keppres remisi tersebut dan apa saja argumentasi jika memang perlu dilakukan revisi.
Menkumham juga menugaskan Sri Puguh untuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut.
Berbagai masukan itu kemudian menjadi dasar Kementerian Hukum dan HAM berkirim surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan Keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.
Dalam pertemuan itu, Sri Puguh juga menyampaikan, bahwa draft Keppres pencabutan remisi Susrama sudah siap, tinggal ditandatangani Presiden.
AJI menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan sikap responsif, mendengarkan aspirasi AJI dan komunitas pers, dengan melakukan langkah nyata untuk mencabut remisi terhadap Susrama itu.
“Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu Presiden menandatangani keppres pencabutan remisi terhadap Susrama itu,” ujar Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Abdul Manan menambahkan, AJI sangat punya kepedulian besar supaya pelaku kekerasan terhadap wartawan diadili dan dihukum secara layak agar memberi efek jera.
“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap, ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers. Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers,” kata Abdul Manan, didampingi Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito.
Editor : Christo Senduk