bar-merah

Lolowang warning perangkat daerah seriusi Kota Layak Anak

TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) terus diseriusi Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Harold V Lolowang saat memimpin Rapat Monitoring Evaluasi Pengembangan KLA Kota Tomohon berharap, kelengkapan berkas administrasi dari masing-masing Perangkat Daerah segera dimasukan.

“Apabila ada Perangkat Daerah yang kurang serius, segera laporkan ke saya dan akan diberi surat teguran,” ujar Lolowang saat memimpn rapat yang digelar di Lantai II Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Ervinz D.H Liuw, meminta masing-masing Perangkat Daerah terkait untuk segera melengkapi catatan-catatan yang diberikan.

“Masing-masing Perangkat Daerah terkait juga diminta untuk menyiapkan satu orang yang akan fokus untuk menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi persiapan Kota Layak Anak,” katanya.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr Olga M Karinda mengatakan, setiap Perangkat Daerah diminta membuat inovasi-inovasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peran anak.

“Dalam waktu dekat juga, kami akan mengadakan pelatihan pengasuhan hak, diperuntukkan bagi setiap Perangkat Daerah,” katanya.

Diketahui, ada sebanyak sembilan kriteria KLA menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011, yakni indikator Kabupaten Kota Layak Anak :

  1. Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak.
  2. Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan.
  3. Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum anak dan kelompok anak lainnya.
  4. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.
  5. Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan.
  6. Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
  7. Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
  8. Presentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akte Kelahiran.
  9. Tersedia fasilitas informasi layak anak.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com