bar-merah

Bawaslu Tomohon tertibkan APK liar

TOMOHON, ZONAUTARA.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan alias liar.

Penertiban tersebut pun dilakukan Bawaslu Tomohon bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tomohon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Jumat (22/2/2019).

Pantauan Zona Utara, penertiban APK tersebut diawali dengan apel di kantor Bawaslu Tomohon yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Tomohon Deisy T Soputan didampingi Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Steven Linu, serta Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Irfan Dokal.

Penertiban pun diawali dari perbatasan Tomohon-Minasaha, tepatnya di wilayah Kelurahan Tinoor Dua, Kecamatan Tomohon Utara.

“Penertiban ini baru awal, pekan depan akan dilakukan di wilayah lain,” ujarnya.

Menurut dia, personel yang terlibat dalam penertiban ini sebanyak 25 orang dari unsur Satpol-PP dan 15 personel gabungan Polres Tomohon.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com