bar-merah

Alasan ijin impor belum diperpanjang, PLN akan lakukan pemadaman bergilir

zonautara.com
Foto: zonautara.com/Ronny Adolof Buol.

MANADO, ZONAUTARA.com – Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (PLN UIW Sulttengo) akan melakukan pemadaman listrik secara bergilir.

Penghentian pasokan listrik secara bergilir itu dilakukan karena ijin impor perusahaan pengelola marine veseel power plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan (kapal pembangkit listrik) yang disewa PLN terlambat diperpanjang.

Akibat keterlambatan pengurusan ijin impor itu, Kantor Bea dan Cukai menyegel MVPP Zeynep Sultan dan dilarang beroperasi.

“Pembangkit sewa di Amurang kapasitas 120 Megawatt (MW) diberhentikan untuk sementara waktu oleh Bea Cukai karena masih menunggu proses administrasi perpanjangan ijin impor yang habis masa berlakunya,” ujar Manajer Komunikasi PLN UIW Suluttenggo, Jantje Rau, sebagaimana dikutip dari Tribbun Manado, Minggu (24/2/2019).

Dengan tidak beroperasinya kapal pembangkit itu, kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara – Gorontalo mengalami defisit daya sekitar 30 MW.

“Karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai,” kata Rau.

Pengumuman itu disampaikan juga oleh PLN UIW Suluttenggo melalui halaman Facebook mereka. Pemadaman akan dilakukan terhitung mulai Minggu (24/2) pukul 00.00 WITA.

Kehadiran kapal yang disewa dari Turki sejak Januari 2016 itu adalah solusi mengatasi kekurangan pasokan listrik di interkoneksi Sulut – Gorontalo. Masa sewa kapal itu sendiri baru akan berakhir pada tahun 2021.

Berbagai komentar masyarakat menyalahkan PLN yang dianggap lalai mengurusi perpanjangan ijin impor tersebut, dan menuding PLN tidak memihak pada kepentingan banyak orang.

PLN menyebutkan bahwa kontrak PLN dengan pihak MVPP adalah kontrak terima kWh listrik. Meski demikian PLN sedang membantu pihak MVPP mempercepat pengurusan perpanjangan ijin impor di Bea Cukai.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com