bar-merah

WNA asal Jerman diperiksa Imigrasi karena diduga ikut aksi di Manado

zonautara.com
WNA asal Jerman saat sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Manado. (Foto: zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

MANADO, ZONAUTARA.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Julius Leopold Krafft Von Dellmensingen sempat dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Manado pada Jumat (8/3/2019) kemarin.

Hingga malam hari Julius diinterogasi oleh pihak Imigrasi, karena diduga ikut aksi yang dilakukan beberapa organisasi masyarakat di Zero Point Manado. Kemarin sore beberapa organisasi itu melakukan aksi dalam rangka merayakan Internasional Women Day (hari perempuan internasional).

Awalnya Julius dibawa oleh anggota intel polisi ke Polrestas Manado. Namun kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi yang berkenaan dengan penanganan orang asing.

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Manado, Friece Sumolang mengatakan, izin tinggal Julius di Indonesia hanya izin tinggal kunjungan (ITK).

“Izinnya bukan izin penelitian tetapi ITK. Selain itu, tidak bisa beraktivitas lainnya,” jelas Sumolang.

Anak muda ini pernah menjadi volunteer di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Minahasa Utara.

Manager PPS Tasikoki, Billy membenarkan bahwa Julius memang pernah menjadi volunteer di sana, namun dia telah menandatangani surat pernyataan berhenti jadi volunteer.

“Jadi aktivitasnya tidak lagi menjadi tanggungjawab kami, namun kami akan memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta oleh imigrasi,” jelas Billy yang juga datang ke Kantor Imigrasi.

Sementara itu, sejumlah saksi yang terlibat ujuk rasa saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu jika Julius terlibat demonstrasi.

“Setahu kami, dia ada bersama salah satu teman kami dari Tunas Hijau yang ikut aksi bersama kami, tetapi dia tidak berorasi, tidak juga membawa atau memegang atribut,” ujar pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Manado Aryati Rahman yang juga koordinator aksi itu.

Menurut Aryati, Julius kini tidak ditahan dan diperbolehkan meninggalkan Kantor Imigrasi, namun kasusnya tetap diselidiki oleh Imigrasi hingga 30 hari kedepan.

“Passport Julius juga masih ditahan oleh Imigrasi,” kata Aryati.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com