bar-merah

Pemerintah tetapkan tarif ojek online

zonautara.com
Layanan ojek online Bonceng. (Summber: mastel.id)

ZONAUTARA.com – Pemerintah akhirnya menetapkan standar tarif ojek online (ojol), melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.

Tarif ojol itu dibedakan dalam tiga zona. Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Sedangkan batas bawah tarif zona II yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.500 per km.

Terakhir zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km.

Selain ongkos per km, aturan anyar yang akan mulai berlaku per 1 Mei ini juga berisi soal pengenaan biaya jasa.

“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com