bar-merah

Tak sesuai aturan, Bawaslu bakal tindak APK milik Partai Nasdem

MANADO, ZONAUTARA.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado memberikan peringatan kepada Partai Nasdem.

Pasalnya, partai berslogan Restorasi ini memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan atau tidak sesuai dengan titik pemasangan APK.

Di mana, APK yang dinilai melanggar aturan itu dipasang di sepanjang jalan raya Kecamatan Mapanget dan di taman bundaran Sario.

Anggota Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih menegaskan, pihaknya akan menindak APK yang tidak sesuai aturan tersebut.

“Pemasangan APK itu tidak sesuai aturan. Kami pastikan untuk ditindak,” ujar Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini, dilansir dari laman Bawaslu Manado.

Menurut dia, Partai Nasdem memang akan menggelar Kampanye Rapat Umum Partai Nasdem yang bakal dihadiri Ketua Umum Surya Paloh, Rabu (27/3/2019).

Namun begitu, kata dia, pihaknya tidak membenarkan adanya pemasangan APK di sepanjang jalan raya.

“Kalau bendera partai, itu bisa ditolerir. Namun setelah kegiatan, harus segera diturunkan. Tetapi, APK tidak bisa dipasang di tempat publik, kecuali di lokasi kegiatan kampanye. Ini sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 23 tahun 2018 yang diubah ke PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.

Di menambahkan, pihaknya pun telah memberikan peringatan tertulis terkait pelanggaran tersebut.

“Jika 1×24 jam tidak diturunkan, maka Bawaslu akan membersihkannya,” pungkasnya.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com