bar-merah

Belum kantongi izin usaha, Alfamidi mulai beroperasi di Tomohon

TOMOHON, ZONAUTARA.com Setelah selesai dibangun pada akhir tahun 2019, salah satu toko modern yang terletak di kompleks Tugu Tololiu, Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah akhirnya beroperasi.

Retail modern berlabel Alfamidi tersebut resmi beroperasi sejak Rabu (24/4/2019). Pantauan Zona Utara, warga sudah memadati toko modern tersebut sejak siang hari. Aktivitas jual beli pun telah berlangsung.

“Sudah opening,” ujar salah satu karyawan.

Sayangnya, toko modern tersebut ternyata telah beroperasi tanpa adanya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sebagai syarat untuk melakukan kegiatan jual beli.

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tomohon Ervins Liuw tak menampik hal tersebut.

“(Izinnya) sementara berproses. Sudah ada rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Sekarang (masih) proses mengurus Izin Usaha Toko Modern,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Tomohon kepada sejumlah wartawan.

Menurut Liuw, seharusnya toko modern tersebut menahan diri untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin tersebut.

“Harusnya (opening) tunda dulu. Kami mengimbau untuk selesaikan izin dulu baru beroperasi,” kata Liuw.

Dia menjelaskan, sebelum pihaknya mengeluarkan IUTM, harus ada rekomendasi dari dinas teknis, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon Ruddi A Lengkong ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang belum menandatangani rekomendasi pemberian izin bagi toko modern tersebut.

“Saya belum tandatangan rekomendasi untuk izin usaha,” ungkap Lengkong.

Namun begitu, kata Lengkong, berdasarkan rapat TKPRD, saat ini sudah dimungkinkan untuk penambahan toko modern.

Terpisah, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Royke Roeroe menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lokasi tempat berdirinya toko modern tersebut telah sesuai.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan jalur umum, permukiman dan jalur perdagangan.

“Sepanjang itu jalur umum atau perdagangan dan permukiman itu dimungkinkan. Hanya saja harus dikendalikan. Tapi sepanjang itu sesuai dengan arahan pemanfaatan tata ruang kami welcome,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Miky JL Wenur meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap toko modern yang beroperasi tanpa adanya izin.

“Terkait operasional (toko modern) yang izinnya belum keluar atau dalam proses mungkin kami mengimbau ini perlu ada tindakan dari pemerintah, supaya ini jangan dibiarkan karena yang lain pasti akan mengikuti,” tegas legislator yang kembali terpilih dan meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Tomohon ini.

Politisi Partai Golkar ini pun berharap Pemkot Tomohon dapat melakukan pengendalian terhadap kehadiran toko-toko modern ini.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com