bar-merah

Bawaslu awasi ketat PSU empat TPS di Tomohon

TOMOHON, ZONAUTARA.comPemungutan Suara Ulang (PSU) empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tomohon digelar Sabtu (27/4/2019).

PSU di Tomohon tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Barat.

Di mana, untuk Kecamatan Tomohon Timur, dua TPS tersebut, yakni TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua, TPS 5 Kelurahan Rurukan.

Sementara di Kecamatan Tomohon Barat, TPS 5 Kelurahan Taratara 3 dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua.

Pantauan Zona Utara di sejumlah TPS, pemungutan suara digelar sejak pukul 07.00 WITA, sebagaimana yang dilaksanakan pada Rabu, (17/4/2019) lalu.

Masyarakat pun tampak antusias menyalurkan kembali hak suara. Seperti di TPS 5 Kelurahan Taratara Tiga.

Hingga pukul 11.30 WITA, sudah sekitar 200-an pemilih yang menggunakan hak pilih mereka.

Begitu pun dengan PSU di TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua. Sejak pagi, TPS tersebut terus dipadati pemilih.

Proses PSU di keempat TPS itu pun mendapatkan pengawalan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon.

Tiga komisioner hingga jajaran Pengawas TPS pun tampak hadir dan memantau langsung proses tersebut.

Di mana, untuk Ketua Bawaslu Tomohon Deisy T Soputan mengawasi langsung di TPS 5 Kelurahan Taratara Tiga dan Anggota Bawaslu Steffen Linu mengawasi di TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua.

Soputan saat diwawancarai mengatakan, jumlah TPS yang terbilang sedikit, sehingga setiap komisioner turun dan melakukan pengawasan langsung.

“Kami tiga komisioner berbagi lokasi dan mengawasi secara langsung,” ungkap Soputan.

Menurut dia, pihaknya melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSU.

“Selain pengawasan langsung, kami juga melakukan patroli pengawasan,” pungkasnya.

Diketahui, empat TPS yang melaksanakan PSU tidak seluruhnya melakukan PSU dengan lima Surat Suara.

Di mana untuk TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Taratara 3 melakukan PSU dengan lima Surat Suara.

Sementara, untuk TPS 5 Kelurahan Rurukan dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua hanya melakukan PSU dengan satu Surat Suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com