Oleh: Valentino Pandelaki
(Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng)
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sekolah merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.
Intinya, sekolah merupakan tempat untuk menimbah ilmu. Kehadiran sekolah turut membantu terlaksananya apa yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini pulalah yang menjadi tujuan pendidikan di Indonesia.
Tujuan pendidikan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sering diartikan secara sempit oleh banyak orang. Kecerdasan sering diartikan hanya sebatas kecerdasan intelektual saja.
Kecerdasan intelektual saja bukanlah tujuan pendidikan Indonesia. Masih ada kecerdasan lain yang harus dicapai. Kecerdasan-kecersan yang dimaksudkan adalah kecerdasan intelektual/Intelligence Quotients (IQ), kecerdasan spiritual/Spiritual Quotients (SQ) dan kecerdasan emosional / Emotional Quotients (EQ). Demi terwujudnya tujuan pendidikan Indonesia, maka sistem pendidikan haruslah diatur.
Mengenai sistem pendidikan Indonesia, sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003, bunyinya: “Pendidikan nasional berfungsi membangun kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan berwatak kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003, kiranya memperluas pemahaman bahwa kecerdasan yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan emosional.
Sekolah-sekolah sudah seharusnya mengusahakan berkembangnya ketiga kecerdasan siswa. Sekolah yang berkualitas tidak hanya menghasilkan lulusan yang memiliki intelek yang tinggi tetapi harus memiliki emosi dan spiritual yang baik pula.
1. Kecerdasan Intelektual/Intelligence Quotients (IQ)
Menurut David Wechsler, kecerdasan intelektual merupakan kemampuan untuk bertindak secarah terarah, berpikir secara rasional, dan menghadapi lingkungan secara efektif. Kecerdasan intelektual selalu berhubungan dengan daya pikir seseorang. Sekolah memegang peranan penting dalam pengembangan daya berpikir siswa.
Penyajian materi-materi belajar sekolah haruslah mengembangkan daya pikir siswa. Semakin tinggi tingkatan pendidikan, semakin tinggi pula daya pikir siswa. Pemberian materi-materi pembelajaran harus sesuai dengan kemampuan berpikir siswa.
Bahan pembelajaran Sekolah Dasar (SD), tentu berbeda dengan bahan pembelajaran Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Penyediaan bahan yang sesuai dengan porsi atau kebutuhan masing-masing tingkatan pendidikan dapat mengembangkan intelek siswa. Siswa yang pandai adalah idaman banyak orang.
2. Kecerdasan Emosional/Emotional Quotients (EQ)
Kecerdasan lain yang harus dikembangkan oleh sokolah adalah kecerdasan emosional. Menurut Daniel Goleman, kecerdasan emosional adalah kemampuan individu untuk mengenal emosi diri sendiri, emosi orang lain, memotivasi diri sendiri, dan mengelola dengan baik emosi pada diri sendiri dalam berhubungan dengan orang lain.
Sekolah berperan mendidik setiap murid dengan budi pekerti. Adanya bimbingan mengenai sikap dapat membantu terbentuknya emosi yang baik. Peran guru dalam menyikapi setiap perilaku siswa sangat penting. Pemberian motivasi bagi setiap siswa dapat membentuk harmoni kehidupan bagi diri sendiri dan relasi dengan orang lain. Kecerdasan intelektual yang dimiliki siswa dapat berdaya guna jika ia memiliki kecerdasan emosional yang baik.
3. Kecerdasan Spiritual/Emotional Quotients (EQ)
Menurut Stephen R. Covey, kecerdasan spiritual adalah pusat paling mendasar di antara kecerdasan yang lain, karena dia menjadi sumber bimbingan bagi kecerdasan lainnya. Kecerdasan spiritual mewakili kerinduan akan makna dan hubungan yang tak terbatas.
Sistem pendidikan Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003, sangatlah jelas bahwa kecerdasan spiritual sangat dibutuhkan bahkan mendapatkan tempat yang tertinggi. “…menjadi manusia yang beriman dan berwatak kepada Tuhan Yang Maha Esa…” (Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003).
Seharusnya pendidikan di Indonesia harus diatur sedemikian rupa supaya peserta didik semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti memegang peranan penting dalam pengembangan religiositas siswa.
Selain itu, peran guru juga sangat berpengaruh dalam memperkenalkan dan membiasakan siswa dengan praktek-praktek keagamaan misalnya. Membiasakan berdoa sebelum dan sesudah belajar merupakan contoh kenkret yang kecil namun sangat bermakna. Kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional akan lebih bermakna jika siswa memiliki juga kecerdasan spiritual.
Sistem pendidikan di sekolah-sekolah yang hanya menekankan pada kecerdasan intelektual bukanlah sekolah yang berkualitas atau bermutu tinggi. Tipe sekolah yang memiliki kualitas atau bermutu tinggi adalalah sekolah dengan sistem pendidikan yang menekankan pada tiga kecerdasan, yakni kecerdasan intelektual/Intelligence Quotients (IQ), kecerdasan spiritual/Spiritual Quotients (SQ), dan kecerdasan emosional/Emotional Quotients (EQ).
Sarana prasana sekolah yang bagus atau bangunan sekolah yang indah belum tentu memiliki sestem pendidikan yang menekankan pada tiga aspek kecerdasan. Sebaliknya sekolah yang terlihat sudah tua belum tentu tidak memiliki sistem pendidikan yang baik.
Sekolah selain menciptakan lulusan-lulusan yang berintelek tetapi juga harus memberikan lulusan yang berperilaku baik bagi banyak orang terlebih bagi Tuhan, sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “…mencerdaskan kehidupan bangsa,…”. (*)