bar-merah

Temuan BPKP tentang audit Dana Jaminan Sosial harus serius ditindaklanjuti

zonautara.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (KONTAN/Muradi)

Catatan Siang: Timboel Siregar

Tanggal 24 Mei lalu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI tentang hasil audit Dana jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2018. Dalam dengar pendapat tersebut dipaparkan temuan-temuan BPKP terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2018 serta rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan kedepan.

Saya mengapresiasi hasil kerja audit yang dilakukan BPKP terhadap pelaksanaan JKN selama 2018 tersebut. Tentunya temuan-temuan BPKP tersebut sangat membantu Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membenahi kinerjanya, dengan kondisi JKN yang memang masih memiliki banyak persoalan, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, pembiayaan dan kepesertaan. Tidak hanya untuk Pemerintah dan BPJS Kesehatan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan Program JKN lainnya bisa saling bahu membahu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan adanya temuan dan rekomendasi BPKP ini.

Dari hasil audit BPKP yang dipaparkan oleh BPKP di depan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu tampak Beban DJS untuk Biaya Manfaat (INA CBGs dan Kapitasi) sebesar Rp. 98,4 Triliun, sementara dalam RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) 2018 diproyeksikan Biaya Manfaat sebesar Rp. 87,33, ada kelebihan sebesar Rp. 11 Triliun. Dengan angka Rp. 11 Triliun ini artinya Direksi BPJS Kesehatan belum mampu mengendalikan Biaya Manfaat.

Salah satu bentuk belum mampunya Direksi BPJS Kesehatan mengendalikan Biaya Manfaat adalah adanya temuan BPKP yang menyatakan terjadi inefisiensi pembayaran klaim layanan di RS sebesar Rp. 819 milyar karena kontrak antara RS dan BPJS Kesehatan menggunakan tarif untuk kelas RS yang lebih tinggi. Klaim layanan RS ini kami catat ada di 94 RS yang tersebar lebih dari 14 provinsi. Tidak hanya itu, tingginya klaim INA CBGs juga dikontribusi oleh fraud yang dilakukan oleh oknum RS seperti tindakan readmisi dan upcoding.

Dari sisi Pendapatan, total Pendapatan yang diterima dari Iuran Peserta selama 2018 sebesar Rp. 82,23 Triliun, sudah melebihi RKAT 2018 yang dianggarkan sebesar Rp. 79,77 Triliun. Namun bila dipilah berdasarkan segmen kepesertaan, Pendapatan iuran dari segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) adalah sebesar Rp. 8,96 Triliun (atau 11% dari total pendapatan iuran), masih di bawah target yang dinyatakan dalam RKAT yaitu sebesar Rp. 9,23 Triliun.

Tentunya persoalan PBPU ini terus terjadi tiap tahun, apalagi utang iuran dari PBPU pun sangat tinggi di atas 2 Triliun. Temuan BPKP yang menyatakan kolektibilitas iuran PBPU hanya 53,72% saja (di bawah target yang ditetapkan Direksi yaitu 60%) yang menyebabkan potensi piutang tidak tertagih menjadi lebih besar, juga harus dijadikan evaluasi oleh Presiden untuk mengukur kinerja direksi BPJS Kesehatan.

Tentunya tidak tercapainya target kontribusi iuran dari PBPU serta masih tingginya utang iuran, disertai dengan klaim pelayanan kesehatan oleh PBPU sebesar 31% dari total klaim seluruh peserta, menggambarkan bahwa segmen PBPU harus banyak dibenahi khususnya tentang iuran Kelas 3 dan Kelas 2 yang memang belum sesuai dengan harga iuran sesuai hitungan aktuaria.

Selain itu masih tingginya utang iuran juga harus menjadi perhatian Pemerintah dan BPJS Kesehatan. Sebenarnya sejak lahirnya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 khususnya Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2019 lalu, persoalan utang iuran PBPU ini bisa diatasi bila saja seluruh Kementerian dan Lembaga khususnya Kepolisian, Imigrasi dan Pemerintah Daerah mau mendukung Program JKN dengan melaksanakan PP no. 86 Tahun 2013. Namun hingga saat ini Lembaga-lembaga tersebut belum mau melaksanakan seluruh ketentuan tersebut.

Terkait adanya temuan BPKP yang menyatakan bahwa pencatatan piutang iuran dicatat sebesar 1 bulan tunggakan dari yang seharusnya tunggakan sampai dengan 12 bulan (saat ini menjadi 24 bulan sesuai Perpres no. 82 Tahun 2018) sehingga penyajian piutang menjadi rendah, merupakan sebuah temuan yang harus difollow up mengingat piutang iuran adalah potensi untuk menambah pendapatan iuran.

Saya mendorong direksi BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi atas temuan ini kepada publik dan menjelaskan alasannya. Temuan ini mendukung rendahnya kinerja Direksi BPJS Kesehatan dalam menarik piutang iuran.

Terkait temuan BPKP tentang kepatuhan Badan Usaha (BU) yang menyatakan bahwa ada 50.475 BU yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada 52.810 karyawan yang belum didaftaekan BU ke program JKN, dan ada 2.348 BU yang melaporkan gaji karyawannya di bawah upah yang sebenarnya merupakan hal yang sudah sejak lama terjadi, dan Direksi BPJS Kesehatan belum mampu mengatasi masalah ini secara sistemik.

Walaupun sudah ada Inpres no. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi JKN yang mewajibkan Kejaksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas Pemeriksa (Wasrik) BPJS Kesehatan melakukan penegakkan hukum secara bersamaan namun hasilnya belum juga signifikan mendukung peningkatan kepesertaan PPU BU.

Seluruh BU wajib mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN paling lambat 1 Januari 2015 namun hingga saat ini masih banyak pekerja BU yang belum didaftarkan. Menurut saya angka yang disampaikan BPKP masih jauh dibawah fakta sesungguhnya. Kalau BPKP mau merujuk kepada peserta JHT di BPJS Ketenagakerjaan maka selisih kepesertaan PPU di program JHT dan JKN selisih sekitar 2 juta peserta. Dan kepesertaan yang 2 juta tersebut akan berpotensi menambah pemasukan iuran sebesar Rp. 4 Triliun kepada BPJS Kesehatan.

Tentang temuan terkait perekaman dan pemeliharaan database kepesertaan yang belum optimal seperti ditemukannya 27,44 juta data peserta bermasalah yang terdiri dari 17,17 juta peserta belum punya NIK, ada 0,4 juta NIK berisi karakter alfanumerik lain, ada 10,11 juta dengan NIK ganda, dan sebagainya, merupakan masalah lama yang juga belum diselesaikan hingga saat ini.

Temuan ini mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan pun belum mampu bekerja sama dengan Kemendagri dalam proses pendaftaran dan pendataan pesertanya. Seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan keikutsertaan Kemendagri cq. Dirjen Dukcapil dan Pemda untuk mendata lebih baik lagi sehingga data kepesertaan bisa benar-benar uniqe dengan NIK yang benar.

Usulan BPKP atas masalah ini yaitu BPJS Kesehatan mempercepat proses data cleansing kepesertaan bermasalah dan pemutakhiran data kepesertaan adalah usulan yang memang harus dilakukan BPJS Kesehatan, namun dalam prosesnya jangan sampai merugikan rakyat. Dikhawatirkan ada peserta yang didrop dari kepesertaan dalam proses pembenahan tersebut, khususnya peserta PBI dan Jamkesda. Proses pembenahan harus dilakukan dengan baik tanpa merugikan kepesertaan seseorang.

Adapun dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan pun belum mampu digunakan secara maksimal karena ditemukan Rp. 2,51 Triliun atau 19,02% dana Kapitasi yang menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) di tahun 2018 lalu. Di tahun 2017, BPK menemukan 30% dana kapitasi di Puskesmas menjadi SILPA. Adanya SILPA ini membuktikan bahwa dana yang ada tidak maksimal digunakan untuk meningkatkan kualitas puskesmas untuk bisa melayani 144 diagnosa penyakit.

Kualitas Puskesmas yang belum baik ini juga tentunya dikontribusi oleh proses re-kredensialing tiap tahun yang dilakukan BPJS Kesehatan. Hanya karena puskesmas merupakan fasilitas milik pemerintah maka secara otomatis seluruh puskesmas menjadi mitra BPJS Kesehatan, tanpa lagi dilakukan evaluasi secara obyektif, layaknya kredensialing kepada FKTP swasta seperti klinik. Demikian juga Kapitasi berbasis kinerja pun belum dilakukan secara maksimal.

Temuan BPKP dalam proses pembiayaan kapitasi ini adalah Pembayaran Kapitasi Tidak Sesuai yang nilainya diperkirakan Rp. 3,67 miliar, KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) belum optimal yang diperkirakan sebesar Rp. 46,98 miliar, dan Rujukan tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp. 29,43 miliar, merupakan output dari lemahnya pengawasan selama ini. Seharusnya potensi-potensi kerugian BPJS Kesehatan seperti ini bisa dieliminir yaitu dengan memastikan FKTP benar-benar bekerja dengan baik.

Tentang tingkat rujukan, bila di 2017 tingkat rujukan dari FKTP sebesar 12,5% dan naik di tahun 2018 menjadi 16,4% membuktikan bahwa FKTP khususnya Puskesmas belum mampu menangani 144 diagnosa penyakit yang ditetapkan Kemenkes sebagai imbalan atas kapitasi yang diterima.

Akibatnya klaim INA CBGs semakin membesar dan membuat defisit semakin besar. Kemenkes harus memastikan bahwa sumber daya kesehatan khususnya pemerataan dokter bisa terlaksana dengan baik.

Insentif harus terus diberikan dan dinaikkan agar banyak dokter yang mau ditugaskan ke daerah-daerah terpencil. Kami berharap BPJS Kesehatan melakukan re-kredensialing lebih maksimal lagi kepada seluruh FKTP dan terus mengevaluasi dan mensupervisi FKTP agar mampu menangani 144 diagnosa penyakit.

Terkait usulan BPKP yang merekomendasikan penguatan implementasi sistem pencegahan kecurangan pada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, FKTP dan FKRTL, ini adalah rekomendasi yang tiap tahun disampaikan namun belum berhasil dilaksanakan secara baik sehingga tiap tahun usulan ini menjadi bagian dari usulan BPKP. Saya berharap rekomendasi BPKP ini bisa menjadi bagian dalam mengukur kinerja Direksi BPJS Kesehatan dan bagian evaluasi bagi Pemerintah.

Mengenai usulan BPKP yaitu meninjau ulang kebijakan mengenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP, menurut saya hendaknya usulan tersebut lebih ditekankan pada pelaksanaan pembayaran kapitasi, seperti bila ada SILPA di Puskesmas maka sebaiknya pembayaran kapitasi ditunda dulu sampai dana yang sisa tersebut digunakan seluruhnya untuk peningkatan kualitas Puskesmas.

Kemudian mengenai KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja), memang seharusnya dana kapitasi bisa dijadikan alat kontrol untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan di FKTP. KBK harus dimaksimalkan lagi dengan pengawasan yang baik,

Dari perhitungan BPKP yang menyimpulkan bahwa ada sisa utang jaminan kesehatan sebesar Rp. 9,15 Triliun sampai 31 Desember 2018, yang akan dibawa menjadi beban di tahun 2019 maka sudah selayaknya Pemerintah melakukan pembenahan secara sistemik atas pelaksanaan JKN ini termasuk melaksanakan Pasal 38 ayat (2) Perpres no. 82 Tahun 2018 yaitu meninjau besaran iuran JKN, sehingga “kutukan” JKN harus defisit tiap tahun bisa disudahi di tahun 2019 ini.

Temuan BPKP ini harus secara serius ditindaklanjuti sehingga terjadi pembenahan yang sistemik dalam penyelenggaraan JKN, guna mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Temuan dan rekomendasi ini seharusnya dipakai juga oleh Komisi IX DPR RI untuk melakukan tugas pengawasan, legislasi dan anggaran atas pelaksanaan JKN.

Pinang Ranti, 10 Juni 2019

Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com