MANADO, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR tahun 2016-2017 di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado, Selasa (2/7/2019).
Penahanan terhadap kedua tersangka, masing-masing SJT alias Aya selaku Account Officer di Kantor Cabang BRI dan AHP alias Midun selaku pihak ketiga, dilakukan penyidik Kejati Sulut setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kejati (Kajati) Sulut M Roskanedi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E Mallaka dalam keterangan resminya menjelaskan, kedua pelaku ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019.
“Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka, masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019,” ungkap Mallaka.
Dia menjelaskan, kasus yang diusut Kejati Sulut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajati Sulut Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019 ini berawal pada tahun 2016-2017 Kantor Cabang BRI Boulevard Manado memiliki Kredit Program, yakni Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel.
Penyaluran Kredit Program pada Kantor Cabang BRI Boulevard Manado ini dilaksanakan oleh tersangka Aya selaku Account Officer.
Belakangan diketahui, penyaluran kredit tersebut bermasalah. Di mana, tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada, kemudian menjadi Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
“Setelah dilakukan audit investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut, semua diprakarsai oleh Account Officer, yakni tersangka Aya,” jelasnya.
Menurut dia, tersangka Aya memprakarsai kredit bermasalah atau fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu.
“Sementara untuk tersangka Midun selaku phak ketiga atau perantara yang melakukan pengajuan kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, kata Mallaka, BRI selaku bank plat merah tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp4.543.033.604.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP Ayat (1).
Editor : Christo Senduk