bar-merah

Pemkot sosialisasikan pemberantasan tipikor

TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui bagian Hukum Setdakot menggelar Sosialisasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam PP Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Kamis (4/7/2019).

Kabag Hukum Denny Mangundap mengungkapkan, kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman diwakili Asisten Administrasi Umum Lily Solang.

Dalam sambutannya, Solang mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

“Lewat sosialisasi ini, ke depan para ASN di Pemkot Tomohon mampu melaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan baik tanpa ada gratifikasi atau pungutan liar,” tukasnya.

Narasumber, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh, sementara peserta kegiatan adalah para pejabat Eselon II dan III di jajaran Pemkot Tomohon bersama para Direktur Perusahaan Daerah, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com