bar-merah

Tuntaskan Ranperda Pertambangan, Pansus minta izin PT JRBM dicabut

Eddyson Masengi

MANADO, ZONAUTARA.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara akhirnya tuntas melaksanakan pembahasan dengan eksekutif tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral, Selasa (16/7/2019) sore.

Berbagai masukan dan kritik diberikan, salah satunya mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi cabut izin PT JResources Bakan Gold Mining (JRBM) Bolaang Mongondow.

Menurut anggota Pansus, Drs Eddyson Masengi, PT JRBM tidak memiliki data jelas soal pajak, retribusi, dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga alamat jelas perusahaan.

“Saat kami turun ke sana (lokasi PT JRBM di Bolmong, red), kami meminta data-data resmi soal pajak wajib, salah satunya pajak air permukaan, dan juga data pajak alat berat. Kami bahkan mengancam tidak akan pulang dari lokasi jika data itu tidak diberikan. Dan sampai saat ini, PT JRBM tidak melengkapi data-data yang kami minta,” kata Masengi.

Ia menyorot soal pajak air yang dibayarkan oleh PT JRBM, yang diinformasikan lisan hanya Rp5 juta per bulan. Dimana penetapan meter air pun tak ada, dan terkesan dikarang saja. Belum lagi soal informasi alamat kantor perusahaan yang menurut Masengi tidak jelas.

Untuk itu, legislator Partai Golkar tersebut meminta DPRD sebagai lembaga politik agar mengeluarkan rekomendasi politik pencabutan izin bagi PT JRBM.

“Pemerintah dan DPRD Propinsi tidak dihargai sama sekali. Karena Dinas ESDM dan Bappeda saja yang meminta langsung tidak diberi. Jadi harus ada rekomendasi politik mencabut izin mereka,” tegas dia lagi.

Sementara Wakil Ketua Pansus, Drs Ferdinand Mewengkang menyatakan bahwa pihaknya telah selesai membahas dan melakukan peninjauan lapangan terkait Ranperda ini. Pansus juga melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah memiliki Ranperda Pertambangan dan Mineral.

“Setelah waktu yang cukup lama, dari tahun kemarin akhirnya tuntas dibahas. Hal ini dilakukan karena kami menunggu Permen-permen yang disempurnakan yang mengacu pada Undang-undang No 4 tentang Pertambangan. Ada Permen yang disesuaikan dengan aturan daerah, yaitu pengalihan kewenangan,” kata Mewengkang.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa Ranperda ini diupayakan akan ditetapkan di bulan Agustus.

“Yakni sebelum masa jabatan kami berakhir, dan pelantikan anggota dewan yang baru di bulan September nanti,” tambah dia. (K-02)

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com