BOLMONG, ZONAUTARA.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor Staf Khusus Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Rakor yang dipimpin langsung Staf Khusus Presiden RI, Lenis Kogoya itu guna membahas perihal aduan PT. Sulenco Bohasami Sement kepada Presiden RI, terkait permohonan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak kunjung diterbitkan oleh BPN Provinsi Sulut.
Berdasarkan notulen rapat yang dirilis secara resmi Kantor Staf Khusus Presiden RI, pada rapat tersebut, Sutanto Adriaan perwakilan dari PT. Sulenco mengaku telah menyurat kepada Presiden RI terkait kendala yang ditemui dalam proses pengurus sertifikat HGB atas lahan yang ada di Kabupaten Bolmong.
Pasalnya, menurut Sutanto, pihaknya merasa bahwa persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi. Tetapi, sertifikat belum juga dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulut.
Disisi lain, kata Sutanto, PT Sulenco telah menjalin kerjasama dengan perusahaan, dimana ini merupakan penanaman modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
“Sudah ada bangunan yang dibangun di lokasi itu, termasuk pelabuhan. Tetapi lahan masih belum dapat terbit sertifikat,” kata Sutanto Adriaan, dalam rapat sebagaimana tertuang dalam notulen.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulut, Fredy Kolintama menjelaskan, pihaknya juga sudah menyurat kepada Pemkab Bolmong dan PT Sulenco untuk membicarakan hal ini. Tapi masih ditunda lantaran adanya surat dari Sekretariat Kepresidenan.
Terkait itu, jelas Fredy, Kementerian sudah menerbitkan SK ATR BPN Nomor 9 tentang permohonan hak pakai atas nama PT Sulenco di dua lokasi. Yang pertama di Kelurahan Inobonto I dengan luas 104.3 hektar. Dan di Desa Solog seluas 18,3 hektar yang diterbitkan 28 Juni 2019.
“Tapi sampai saat ini belum didaftarkan. Masih ada lagi lahan lain seluas 13.4 hektar yang dimohonkan dan saat ini sedang diproses dan bukan lahan bekas HGU,” jelas Fredy.
Pada prinsipnya, apa yang ditanyakan PT Sulenco sudah diterbitkan SK untuk didaftarkan oleh pemegang hak untuk mendapatkan sertifikat.
“Adapun dengan jangka waktu pengurusan sertifikat selama tiga bulan dengan hak pakai selama 25 tahun,” sahut Fredy Kolintama, saat rapat.
Di sisi lain, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dengan tegas menanggapi persoalan tersebut. Bahwa Pemkab Bolmong sangat mendukung program Presiden terkait investasi asing.
Menurut Yasti, Pemkab Bolmong sangat terbuka dan memberi peluang serta kesempatan terhadap investasi.
“Tapi harus bermanfaat terhadap pembangunan daerah dan terutama bermanfaat bagi rakyat saya. Dan yang paling panting, jangan ada permainan tanah di situ,” tegas Yasti dihadapan peserta rapat, kemarin.
Srikandi Tanah Totabuan itu juga menegaskan, bahwa yang menjalankan kerjasama (MoU) atas penanaman modal asing (PMA) di Bolmong bukan PT Sulenco tapi PT Sulut Solog Tambang dan PT Conch North Sulawesi Cement. Dan PT Sulenco tidak ada kerja sama dengan PT Sulut Solog Tambang.
“Jadi harus jelas. Sertifikat HGB di atas lahan siapa dan digunakan untuk apa?. Konsentrasi kami adalah investasi menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah). Bukan orang perorang,” sahut Yasti dengan nada tegas.
Pada rapat tersebut, Yasti membeberkan, bahwa yang bermohon ke pemkab Bolmong bukan PT Sulenco tapi PT Sulut Solog Tambang. PT Sulenco juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak lagi berminat membuat pabrik pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow.
Pemkab Bolmong juga sudah membantu mengurus persyaratan perizinan tambang dari Gubernur kepada PT Sulut Solog Tambang. Tapi yang beroperasi adalah PT Sulenco. Ada teguran-teguran dari Pemkab Bolmong tapi tidak diindahkan PT Sulenco.
“Jadi lahan yang ditempati PT Sulenco saat ini adalah lahan eks PUSKUD dengan luas hampir 170 hektar. Masa HGU sudah berakhir dan tidak ada yang bermohon untuk penggunaan kembali. Tapi, tiba-tiba ada yang bermohon di atas tanah tersebut dan katanya sudah membeli
lahan dari pengurus PUSKUD. Lalu tanah atau lahan itu dijual kembali ke PT Conch dengan harga yang berlipat-lipat. Pembelian tanah dokumennya ada di Kementerian Keuangan. Bisa di cek,” beber Yasti.
Ia juga menjelaskan, pelabuhan PT Sulenco tersebut dibangun di atas tanah negara yang sudah diperjualbelikan. Dirinya menegaskan, penggunaan tanah tersebut harus bekerjasama dengan Pemkab Bolmong dan harus ada keuntungan bagi Pemda dari pembangunan pelabuhan tersebut.
“Tidak boleh ada permainan diatas tanah negara. Sebagai bupati, saya tidak ingin salah dan tidak ingin main-main dengan persoalan tanah begini,” tuksanya.
Pada akhirnya, rapat yang dihadiri semua pihak terkait itu berakhir dengan kesimpulan bahwa, PT Sulenco harus mengikuti prosedur yang berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow. Selanjutnya, Kanwil BPN Sulut diminta untuk segera mengeluarkan sertifikat yang dimohonkan agar dunia usaha di wilayah Bolmong dapat berjalan dengan baik.
PT Sulenco juga diharuskan melibatkan masyarakat Bolmong dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan termasuk sebagai pegawai ataupun dalam kegiatan sosial.
Mengingat jangka waktu penggunaan lahan masih 20 tahun, maka PT Sulenco bersedia mendidik dan menyekolahkan warga asli Mongondow agar memiliki keterampilan dan selanjutnya setelah lulus akan dipekerjakan di PT Sulenco.
Dan yang terakhir, Bupati Bolmong segera menyurat resmi kepada PT Sulenco dan ditembuskan kepada Staf Khusus Presiden.
Dihubungi terpisah, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muhammad Triasmara Akub menilai, dari hasil rapat tersebut, PT Sulenco salah alamat jika masih menarik-narik Pemkab Bolmong dalam persoalan urusan perizinan. Karena menurut Tri, mengenai permasalahan pensertifikatan tanah merupakan kewenangan BPN.
“Dalam rapat tadi terbukti persoalan bukan di Pemkab Bolmong. Yang terjadi adalah ketidakpahaman PT Sulenco mengenai proses birokrasi dan proses perundang-undangan yang mengatur persoalan tanah. Untuk permasalahan lahan PUSKUD yang diperjualbelikan dan dibangun pelabuhan, masih akan ditelaah lebih jauh. Apakah sesuai ketentuan perundang-undangan dan apakah merugikan pihak pemerintah atau tidak,” tandas Triasmara Akub yang turut mendampingi Bupati Yasti Soepedjo Mokoagow, kemarin. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol