TOMOHON, ZONAUTARA.com – Remaja FK alias Far (14), warga Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, diamankan Unit Buser Polres Tomohon, Kamis (25/7/2019).
Pasalnya, Far diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap teman wanita sebayanya yang berumur 16 tahun, di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kelurahan Taratara, pada 21 Juli 2019 lalu.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Ikhwan Syukri ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/368/VII/2019/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, tanggal 22 juli 2019, di Mapolres Tomohon,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut.
Sementara itu, Kanit Buser Bripka Bima Pusung yang memimpin penangkapan terhadap tersangka mengatakan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
“Tim menemukan informasi bahwa tersangka berdomisili di Kelurahan Taratara Satu. Tim langsung mengecek di rumah kediaman akan tetapi lelaki tersebut tidak berada di rumahnya,” ujar Pusung.
Pihaknya pun, lanjut dia, bergerak mencari informasi lain dan diperoleh keterangan, bahwa terduga pelaku ikut bersama orangtuanya bekerja di kebun.
“Dari informasi tersebut, tim langsung menyisir di perkebunan tempat kerja terduga dan berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang bekerja di kebun bersama orangtuanya,” jelasnya.
Diketahui, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berstatus siswa itu di kawasan TPA Taratara.
Aksi bejat pelaku pun kemudian terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya. Tak terima dengan hal tersebut, ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polres Tomohon.
Editor : Christo Senduk