Ajukan Ranperda APBD Perubahan, ini penjelasan Eman

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



TOMOHON, ZONAUTARA.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (19/8/2019).

Pengajuan ranperda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Youddy Moningka dan Carol Senduk ini dilakukan langsung Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman.

Dalam penjelasannya, Eman menjelaskan, penyusunan ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Menurut Eman, Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini juga berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, dalam hal ini mengacu pada perubahan RKPD tahun 2019 dan juga konsisten dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD tahun anggaran 2019.

“Perubahan anggaran ini berupa penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah dan rencana penyesuaian alokasi belanja, pada kegiatan-kegiatan tertentu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah.

APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 ini, lanjut Eman, pihaknya mengalokasikan belanja pendidikan tidak kurang dari 20% dari APBD, kesehatan 15%, kemudia alokasi anggaran untuk aparat pengawas internal pemerintah sebesar 1%.

“Sehingga pengalokasian ‘mandatory spending’ tetap dilakukan sesuai ketentuan,” paparnya.

Data menambahkan, mengenai penambahan alokasi anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 didistribusikan ke perangkat daerah, dengan tetap memperhatikan program prioritas daerah.

“Kami berharap, DPRD dapat menjadwalkan tahapan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan tahapan menurut aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Turut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan, seluruh pejabat Pemkot Tomohon hingga para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com