BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) rupanya tak main-main dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas LKPD tahun anggaran 2018.
Khusus untuk masalah aset, para pejabat diberikan batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2019 untuk menuntaskan. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan.
“Tidak hanya sekadar turun jabatan. Tapi saya nonjobkan,” kata Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dengan tegas saat memimpin rapat evaluasi hasil tindak lanjut LHP, Selasa (27/8/2019).
Komitmen penyelesaian hasil temuan BPK tersebut juga tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani para pejabat Pemkab Bolmong di hadapan Bupati, baru-baru ini. Ada delapan poin penting yang disepakati bersama.
Pada poin pertama, para pejabat bersedia menyelesaikan permasalahan aset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019.
Yang Kedua, akan melaksanakan tidak lanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI terhadap semua temuan atas laporan keuangan Pemkab Bolmong tahun 2018, baik tindak lanjut administrasi maupun tindak lanjut berupa pengembalian kerugian daerah paling lambat 31 Oktober 2019.
Dan yang paling menarik, pada poin kedelapan, para pejabat bersepakat, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang tersebut dalam poin sebelumnya, maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.
Selain itu, Pemkab Bolmong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong juga mengeluarkan kebijakan keras terkait persoalan aset.
Mulai September 2019 mendatang, jika persoalan aset belum tuntas, maka hak-hak keuangan PNS tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok.
“Bulan depan, hanya gaji saja yang akan kita proses. Untuk TPP, perjalanan dinas dan hak keuangan lainnya kita pending. Nanti setelah aset selesai dituntaskan baru pembayarannya kita rapel,” ungkap kepala BKD Bolmong, Rio Lombone, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Rio, penerapan sistem ini bersifat kolektif per SKPD. Karena persoalan aset itu, kata Rio, tidak hanya menjadi tanggung jawab perorangan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
“Misalnya persoalan aset di SKPD A belum tuntas, maka semua hak keuangan PNS di instansi tersebut tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok saja. Kebijakan ini disetujui Bupati dalam forum rapat evaluasi, dan sengaja diterapkan agar menjadi perhatian bersama,” sahut Rio Lombone.
Pejabat yang baru dilantik, Senin (12/8/2019) itu juga mengaku tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan pimpinan kepada dirinya. Buktinya, pada rolling jabatan tahap dua, Selasa (21/8/2019) pekan lalu, posisi jabatan eselon III dan IV di instansi yang dia pimpin rata-rata didominasi wajah baru.
“Jika ingin daerah ini maju, maka mari lakukan perubahan bersama-sama. Sehingga itu, sebelum meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI, maka kita akan terapkan prinsip kerja wajar tanpa kompromi. Dan saya tidak main-main,” tandasnya. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol