MANADO, ZONAUTARA.com – Setelah disetujui oleh semua fraksi beberapa waktu lalu untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Kota Tomohon bersama Peraturan Wali Kota dievaluasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Jumat (30/8/2019).
Evaluasi diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.
Sekretaris Kota Tomohon Harold V Lolowang yang memimpin TAPD mengatakan, tahapan evaluasi ini penting dilakukan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam Peraturan Daerah maupun dalam Peraturan Wali Kota.
”Selesai evaluasi, menjadi Perda dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, sudah bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon,” ujar Lolowang.