ZONAUTARA.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat, menyusul sejumlah unjuk rasa yang terjadi di sana.
Akibat pembatasan akses internet itu, komunikasi dari dan ke Papua serta Papua Barat sangat terganggu. Aliran informasi dan berita dari Papua dan Papua Barat sangat minim. Banyak sektor terpengaruh akibat pembatasan itu.
Pembatasan itu juga melanggar hak digital warga negara Indonesia untuk mengakses informasi sebagaimana dilindungi oleh pasal 19 ICCPR.
SAFEnet sebuah lembaga nirlaba memulai petisi di Change.org mendesak Pemerintah Indonesia segera mencabut pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat. Klik gambar (link) dibawah ini untuk tandatangani Petisinya.
Editor: Ronny Adolof Buol