bar-merah

946 fintech pinjaman ilegal diblokir OJK

Ilustrasi (Pixabay.com)

ZONAUTARA.com – Satuan Tugas (Satgas) waspada Investasi kembali memblokir 123 entitas financial technology (fintech) pinjam meminjam (lending). Sepanjang Januari-September 2019 sudah ada 1.350 entitas yang ditindak.

Fintech merupakan startup dibidang keuangan berbasis online yang kini marak menawarkan jasanya kepada masyarakat. Terbanyak dari praktik itu adalah tawaran pinjaman dana.

Tawaran itu kadangkala diimingi dengan janji kemudahan pencairan pinjaman. Promosi fintech lending ini sering masuk dalam bentuk sms dan pesan pribadi lewat berbagai aplikasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengungkapkan layanan fintech lending ilegal masih banyak bertebaran di internet. Meskipun, Satgas rutin memburu layanan tersebut dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokirnya.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan daftar fintech lending yang telah mengantongi ijin dan terdaftar di OJK. daftar itu dapat diakses lewat website OJK. Masyarakat diharapkan meneliti daftar tersebut sebelum mengajukan aplikasi pinjaman.

Untuk menghentikan perkembangan fintech lending ilegal, Tongam menjelaskan, pihaknya juga telah meminta perbankan menolak pembukaan rekening untuk layanan terkait, tanpa rekomendasi OJK.

Selain itu, Satgas sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech di bidang sistem pembayaran untuk memfasilitasi fintech lending ilegal, serta menyampaikan informasi kepada Kepolisian untuk proses penegakan hukum.

Tawaran gadai ilegal juga marak

Satgas Waspada Investasi juga melakukan penindakan terhadap usaha gadai tanpa izin dan usaha keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sesuai aturan OJK, usaha gadai harus terdaftar di OJK mulai akhir Juli 2019. Usaha gadai yang saat ini belum terdaftar tergolong sebagai usaha ilegal.

Satgas baru saja menghentikan kegiatan 49 entitas yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat.

Rinciannya, 40 trading forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan dengan menghubungi Kontak OJK 157, atau email [email protected] atau [email protected].

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com