Pemerintah Pelajari Draf Revisi UU KPK

Rahadih Gedoan
Penulis Rahadih Gedoan
Yasona H Laoly.(Image: Setkab RI)



ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Senin (09/09/2019) siang. Menteri HAM dan KSP tersebut dipanggil untuk diberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Yasonna mengatakan, ia mendapat draf revisi Undang-Undang KPK untuk dipelajari. Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (05/09/2019).

“Pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut,” kata Yasonna.

Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draf revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati. Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi  apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Editor: Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Rahadih Gedoan
Follow:
Jurnalis, Instruktur Akting, Pelatih Teater, Sastrawan, Ketua Dewan Kesenian Kota Manado.
3 Comments
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com