ZONAUTARA.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal dengan Abu Janda, ke Polrestabes Semarang. Langkah hukum ini diambil setelah Abu Janda diduga membuat pernyataan yang menghina Suku Minang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Menurut perwakilan DPD IKM Kota Semarang, yang dipimpin oleh Aidil Syafri, laporan ini merupakan hasil musyawarah yang menampung aspirasi masyarakat perantau Minang di Semarang. Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap warga Minangkabau dari potensi tindakan main hakim sendiri.
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau di Semarang merasa dirugikan oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “bar-bar”. Pernyataan tersebut memicu kemarahan dan dianggap sebagai provokasi yang dapat menimbulkan gesekan sosial.
“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional,” ujar Aidil.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mendukung langkah hukum DPD IKM Semarang, seraya mengimbau agar seluruh masyarakat Minang tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak berwajib. Dia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan menghormati hukum dalam menyikapi informasi di ruang digital.
Diolah dari laporan Detik.

