bar-merah

Pegawai yang hamil diliburkan karena kabut asap sudah berbahaya

(Foto: rri.co.id)

ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Jambi akhirnya harus mengambil kebijakan meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASB) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkup pemerintah kota.

Kebijakan itu ditempuh karena kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.

Dari rilis ISPU yang dikeluarkan Pemkot Jambi, menyebutkan pada Minggu (22/9/2019) malam, nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 sudah berada pada nilai 969. Angka ini mengindikasikan kualitas udara di kota itu berada dalam kategori berbahaya.

Dikutip dari Suara.com, berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.

ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019, kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar melalui rilisnya.

Selain itu, kepada sektor swasta dalam kota itu juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.

Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud, kata Abu Bakar.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com