ZONAUTARA.com – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam Sidang Paripurna, Selasa (24/09/2019), gagal digelar. Setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/09/2019), DPR RI memutuskan untuk sementara waktu tidak akan mengambil keputusan.
Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan, mungkin tidak dalam paripurna terdekat. Masih ada tiga kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September. Mulfahri tidak memungkiri jika akan ada forum lobi dengan pemerintah, antara pemerintah dengan DPR RI terkait nasih RUU KUHP itu hingga batas penutupan masa sidang 30 September mendatang.
“Nanti akan dilihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua pihak, dan tentu sampai dengan tanggal 30 September, DPR RI akan memonitor terus apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Mulfahri.
Ia berharap, forum lobi bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik. Menurutnya, Presiden tidak menolak RUU KUHP, tetapi meminta menunda. Soal sampai kapan penundaan itu, Mulfahri mengatakan, akan ada forum lobi untuk membahasnya.
“DPR yang sekarang masih akan bertugas sampai dengan tanggal 30 September. Sampai dengan tanggal 30 akan ada 3 kali rapat paripurna lagi. Nanti kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP itu akan seperti apa,” ujarnya.
Soal pasal-pasal yang dikritik masyarakat dan dimintakan pendalaman lebih lanjut oleh Presiden, Mulfahri mengatakan, tentu pasal-pasal itu tidak banyak. Sementara soal pasal-pasal mana, menurutnya juga debatable.
Mulfahri mengingatkan bahwa RUU KUHP ini sudah dibahas hampir empat tahun, dan DPR RI sudah mendengar banyak pihak.
“Kalau ada 1-2 pasal yang dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan bangsa ini, akan disesuaikan. Ini sesuatu yang menurut saya bukan masalah besar,” katanya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pertemuan antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR berlangsung sangat cair.
“Permasalahan yang menyangkut pengesahan RUU KUHP akan dilakukan DPR RI sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR RI,” ujar Bambang.
Editor: Rahadih Gedoan