BOLMONG, ZONAUTARA.com—Hampir setahun, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulut (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963).
Dalam putusan dengan Nomor 75 P/HUM/2018, MA menyebutkan, Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah (Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1252), serta bertentangan dengan Pasal 2 huruf (a) dan huruf (e) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dokumen putusan sebanyak 65 halaman itu juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara, serta menghukum termohon (Mendagri) untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta rupiah.
Kondisi ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi berbagai kalangan. Termasuk masyarakat Bolmong khususnya Kecamatan Lolayan yang notabene berada tepat di wilayah tapal batas yang bermasalah.
Anggota DPRD Kabupaten Bolmong, asal daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Lolayan, Febrianto Tangahu sontak mempertanyakan hal itu.
Di sela-sela rapat paripurna pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Bolmong, baru-baru ini, Febrianto yang juga Sekretaris Fraksi Partai Nasdem itu menyentil tindak lanjut Pemkab Bolmong terkait tapal batas Bolmong-Bolsel pasca putusan MA.
“Penting saya pertanyakan dalam forum ini (rapat paripurna) karena persoalan tapal batas antara Bolmong-Bolsel juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat bolmong khususnya kami yang ada di Kecamatan Lolayan,” ucap Anto, sapaan akrabnya.
Terpisah, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku, pihaknya terus mendorong pemerintah baik provinsi maupun pusat, dalam hal ini Kemendagri untuk mempercepat proses penerbitan regulasi baru tentang batas daerah Bolsel dan Bolmong.
“Iya, kita terus mendorong itu untuk secepatnya difasilitasi dan diselesaikan. Karena itu ada hak-hak daerah dan masyarakat Bolmong,” singkat Yasti, saat ditemui usai memberikan ceramah umum pada pendidikan dasar (Diksar) CPNS Bolmong, di Gedung Yadika, Jumat (25/10/2019).
Senada dikatakan, Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muh Triasmara Akub. Menurut Tri, berdasarkan putusan MA, batas Bolsel-Bolmong saat ini masih berstatus quo, sembari menunggu Permendagri baru diterbitkan.
Dia menuturkan, saat ini, Pemkab Bolmong masih menunggu pembahasan batas baru yang akan difasilitasi pemerintah provinsi dan Kemendagri.
“Memang sampai saat ini belum ada undangan pembahasan lebih lanjut. Tapi beberapa waktu lalu tim dari BIG (Badan Informasi Geospasial) sempat ke bolmong untuk pemetaan kecamatan dan desa. Dan sudah disampaikan lebih lanjut mengenai putusan MA menyangkut batas daerah untuk kecamatan lolayan,” tutur Tri menandaskan saat dihubungi via pesan WhatsApp. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol