ZONAUTARA.com – Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon.
Uang nasabah BNI 46 Cabang Ambon sebesar Rp 58,9 miliar raib. Diduga dibobol oleh sekelompok orang.
Melalui penyelidikan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, didapati pembobolan itu melibatkan para petinggi bank itu sendiri.
“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat .
Dia menjelaskan, tiga tersangka baru yang ditetapkan antara lain berinisial KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 26 dan 27 Oktober 2019 itu, membantu tersangka FY alias Faradiba dalam tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY,” kata Ohoirat, Senin (28/10/2019).
Kasus ini bermula dari laporan pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian yang terindikasi sebagai tindak pidana perbankan.
“Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI, sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya,” tandas Ohoirat.