TOMOHON, ZONAUTARA.com – Nasib sial dialami wanita berinisial GL (18), warga Tataaran, Kabupaten Minahasa, Selasa (19/11/2019) dini hari.
Pasalnya, akibat menolak ajakan sang mantan untuk kembali menjalin cinta, mahasiswi ini harus mendapatkan pukulan dari mantan pacarnya, yakni RG alias Rifky (20), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Peristiwa inipun diketahui oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon saat sedang patroli.
Komandan Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut diketahui saat pihaknya yang sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Saat berada di depan salah satu rumah kos, kata Watung, pihaknya melihat adanya keramaian di lokasi tersebut.
“Setelah dihampiri, kami mendapati pelaku bersama korban dan dua orang saksi yang adalah rekan dari korban. Kami terkejut setelah melihat korban sudah dalam keadaan mulut berlumuran darah karena dipukul oleh pelaku,” ujar Watung.
Pihaknya, lanjut Watung, kemudia membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua saksi yang merupakan rekan korban menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada saat korban bersama kedua saksi berada di Kafe Kanzo Kakaskasen, pelaku datang dan menghampiri korban namun korban tidak menghiraukan pelaku.
Pada saat korban bersama kedua saksi hendak pulang ke rumah kos, pelaku tetap mengikuti korban. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Pelaku, kata Watung, memaksa korban untuk mengantar pulang korban ke kos yang berada di Tataaran Tondano namun korban menolak. Pelaku kemudian menarik dan menganiaya korban.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa marah korban tidak mau diantar pulang oleh pelaku dan ingin mengajak korban balikan karena sebelumnya keduanya sempat menjalin hubungan pacaran,” tuturnya.
Watung menambahkan, pelaku telah diamankan oleh ke Mapolres Tomohon untuk diproses hukum.
Editor : Christo Senduk