ZONAUTARA.com – Seorang ayah di Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan telah menghamili anaknya sendiri. Setelah ketahuan, pelaku berinisial TDT alias Daeng (50) itu, malah ingin menikahi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, H Hasid Hasyim Palagai, mengatakan pernikahan dengan anak kandung atau sedarah itu hukumnya haram.
“Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Pernikahan sedarah dilarang dalam agama Islam,” jelasnya.
Hasid Hasyim Palagai menambahkan, insiden ini telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar.
“Sangat disayangkan, seharusnya bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan, ini malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya. Ini sungguh tak manusiawi,” terangya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. Bila ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka MUI akan mencegahnya.
“Jadi jelas ini haram, jika kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua, maka MUI Takalar akan tindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata Haram dan sebaiknya cegah,” jelas Hasid.
Insiden miris ini terjadi saat sang ayah memaksa putrinya untuk berhubungan badan hingga akhirnya hamil. Setelah diringkus polisi karena kabur membawa putrinya menghindar diketahui sang istri, pelaku malah mengutarakan niatnya ingin menikah.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali dengan pengancaman. Akibat perbuatannya, putrinya kini telah hamil enam bulan. Kejadian tak senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkan ke Polres Takalar.