MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (8/1/2020) pekan lalu.
Agendanya adalah meminta penjelasan soal calon berstatus mantan narapidana yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I, Ronald Sampel, kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Menurut dia, jawaban dari KPU RI bahwa masalah tersebut sudah dibahas. Namun masih menunggu kepastian turunnya PKPU yang baru, disesuaikan dengan putusan MK yang baru, di mana calon dengan status mantan narapidana harus sudah bebas lima tahun untuk bisa maju dalam Pilkada.
“Oleh KPU RI menyampaikan PKPU tersebut akan turun dalam waktu dekat,” ungkap Sampel.
Menurut dia, untuk sekarang ini, KPU masih menggunakan PKPU yang lama, yang memperbolehkan calon mantan narapidana bebas murni bisa mencalonkan diri.
“Namun soal waktu PKPU yang baru akan turun belum ada kepastian hukum. Tapi kalau dari atas sudah oke, pihak KPU akan segera mengeluarkan PKPU,” tutup dia.
Konsultasi terkait Pilkada ini, menurut Sampel dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw yang juga merupakan Koordinator Komisi I. (K-02)
Editor : Christo Senduk